Senin, 03 Desember 2018



              BELANJA PEGAWAI



                             KELOMPOK NON GAJI INDUK
   


                                               -  GAJI SUSULAN -





Belanja Pegawai adalah Kompensasi baik dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah ( Pegawai Negeri ), baik yang bertugas didalam maupun diluar negeri, sebagai bentuk imbalan atas apa yang telah dilaksanakan , kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal .


Pengujian atas Tagihan Belanja Pegawai dibagi menjadi 3 macam yaitu :

  •   Pengujian Gaji Induk Bulanan
  •    Pengujian Pembayaran Non Gaji Induk
  •    Pengujian Non Gaji

Pada kesempatan kali ini saya akan  sedikit mengulas mengenai Pengujian Pembayaran Non Gaji Induk tepatnya saya akan memperdalam materi tentang Gaji Susulan.
Pengujian pembayaran  Non Gaji Induk terbagi atas :
    

ü Gaji Susulan
ü Kekurangan Gaji /Rapel
ü Uang Muka Gaji / Gaji persekot
ü Uang Duka Wafat
ü Uang Duka Tewas
ü Gaji terusan

Pengertian Gaji Susulan


Gaji Susulan adalah Gaji seorang Pegawai Negeri yang belum dibayarkan untuk satu bulan atau lebih karena pembayaran gajinya tidak dilakukan tepat pada waktu pegawai yang bersangkutan melaksanakan tugas tersebut disuatu tempat .

Gaji susulan dapat berupa gaji pertama seorang CPNS atau PNS atau gaji pegawai yang dipindahkan berdasarkan surat dinas dari perintah atasan, adapun juga pegawai karena ada kasus tertentu yang memungkinkan untuk diberhentikan pembayaran atas gajinya yang kemudian harus dibayarkan kembali  atas gajinya  yang sempat diberhentikan dari pekerjaan tersebut .


Adapun syarat dan ketentuan yang berlaku , yaitu sebagai berikut :
  1.   Disusun terpisah dengan Daftar Gaji Induk.
  2.  Dibayarkan seluruh komponen meliputi Gaji pokok , Tunjangan istri,    Tunjangan anak , Tunjangan beras , dan tunjangan lainnya .
  3. Tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang.
  4.  Gaji susulan dapat  dilakukan sebelum maupun setelah dibayarkan gaji            bulanannya.
  5. Diberikan ke rekening masing-masing pegawai secara giral.


Apa saja yang perlu dilampirkan untuk Gaji 

Susulan?




Lampiran SPP untuk Gaji Susulan

SPP Gaji Susulan yang dibayarkan sebelum gaji pegawai masuk dalam Gaji Induk harus dilampiri :

1.     Daftar Gaji , Rekapitulasi Daftar Gaji dan halaman luar Daftar Gaji yang telah ditandatangani oleh PPABP ( Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai), Bendahara Pengeluaran, dan Kuasa PA/PPK.
2.     Daftar perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh PPABP.
3.     Fotocopy dokumen pendukung perubahan data pegawai yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Kerja/Pejabat yang berwenang
4.     ADK Belanja Pegawai yang dimutakhirkan.
5.     Surat Setoran Pajak (SSP) pasal 21 untuk Golongan III dan IV.
6.     Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari Kuasa PA/PPK.




SPP Gaji Susulan yang dibayarkan setelah gaji pegawai masuk dalam Gaji Induk harus dilampiri :

1.     Daftar Gaji , Rekapitulasi Daftar Gaji dan halaman luar Daftar Gaji yang telah ditandatangani oleh PPABP ( Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai), Bendahara Pengeluaran, dan Kuasa PA/PPK.
2.     Daftar perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh PPABP.
3.     ADK Belanja Pegawai yang dimutakhirkan.
4.     Surat Setoran Pajak (SSP) pasal 21 untuk Golongan III dan IV.
5.     Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari Kuasa PA/PPK.

Contoh Kasus 

Mengenai Gaji Susulan

Ryan Gumilang S.E merupakan Lulusan Universitas Indonesia, dan sekarang dia dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS tahun 2016 di Kementrian Keuangan . Pada tanggal 1 November 2016 yang bersangkutan diperintahkan untuk melapor dan mulai bekerja. Selanjutnya Pada tanggal 25 Januari 2017 Ananda Ryan menerima SK pengangkatan sebagai CPNS dengan Golongan III/a TMT 1 Oktober 2016 . SK pengangkatan tersebut ditetapkan pada tanggal 15 Januari 2017  .

Dalam hal ini , Ryan Gumilang S.E walaupun telah melapor dan bekerja mulai tangga l1 November 2016 kepada yang bersangkutan dapat diterbitkan SPMT sebagai CPNS paling cepat adalah 15 Januari 2017 dan ha katas gajinya diberikan melalui Gaji Susulan mulai bulan Februari kedepan .

Sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 (Lampiran I Angka III huruf G dan H ) yang menyatakan bahwa SPMT tidak boleh berlaku surut dari tanggal penetapan SK Pengangkatan menjadi CPNS dan pelaksanaan tugas yang dimulai pada tanggal 2 ( Apabila pada tanggal 1 adalah hari libur ) dan seterusnya  , maka gajinya dibayarkan mulai bulan berikutnya .


Kesimpulan

Gaji Susulan merupakan bagian dari Kelompok Non Gaji Induk yang diberikan kepada Pegawai Negeri sipil atas keterlambatan gaji yang dibayarkan satu bulan atau lebih .


58 komentar:

Hayashimaruu mengatakan...

Ternyata gitu ya kak, terimakasih kak, jadi tambah taau

Anonim mengatakan...

Terimakasih pengetahuannya :)

Alivia Wanas mengatakan...

Makasih kak bermanfaat banget.

Unknown mengatakan...

Terima kasih kak sungguh bermanfaat

Unknown mengatakan...

mantappp

Anonim mengatakan...

sangat berguna

Cygra Afta mengatakan...

Wuih kerenn

Unknown mengatakan...

Mantap sangat bermanfaat

dinda cindy mengatakan...

wah baru tahu saya, terima kasih ya informasinya 👍🏼

Anggaria Resty mengatakan...

Terima kasih infonya... sangat bermanfaat :D

Anonim mengatakan...

Makasih, sangat bermanfaat

Unknown mengatakan...

Sangat bermanfaat

Anonim mengatakan...

Makasih kak, infonya berguna banget��

Unknown mengatakan...

ooo gtu ternyata, tengkyu, berguna banget ni

laelynh mengatakan...

Terimakasih infonya kaaak

Unknown mengatakan...

Ternyata begitu ya..... Makasih mbak, dpt pengetahuan baru..... 👍

tikaaah20 mengatakan...

Mantap yol lanjutkan nulis beginian

tenty herlina mengatakan...

waahh makasihh infonya berguna bangettt hehehe

Hennyps mengatakan...

Makasiii ka sangat bermanfaat

Mr pati mengatakan...

Tingkatkan mbak yolan, artikelnya sdh bagus 👨‍🎓👨‍🎓👨‍🎓👨‍🎓👨‍🎓👨‍🎓

Honhon mengatakan...

Mantap jaya, moga bermanfaat

Unknown mengatakan...

Wah mantap kak lengkap materinya bisa buat referensi tugas kuliah akuuu

Unknown mengatakan...

Bagus

Salma Saraswati mengatakan...

Wah mantap kak lengkap materinya bisa buat referensi tugas kuliah akuuu

Unknown mengatakan...

Terima kasih infonya.dan bermanfaat banget

Unknown mengatakan...

👍👍👍👍👏👏👏

Unknown mengatakan...

Lanjutkan yol!!

ANASTASIA mengatakan...

Kerenn....

Muhammad koiruddin mengatakan...

keren

Intan Risviani mengatakan...

Keren yol, lanjutkan menulis mu. Semangatt

Mitha mengatakan...

Waah, nambah ilmu nih. Semangat yola

Anonim mengatakan...

Wahh nambah wawasan banget nih!! Mantap

Belinda Elsa - A12.2018.05932 mengatakan...

wah bisa nambah ilmu baru nih👌🏼

Belinda Elsa mengatakan...

nambah ilmu baru deh, terus berbagi ilmu ya!����

erliani mengatakan...

bermanfaat :)

Unknown mengatakan...

Your enthusiasm for this topic helps energize your discussion.Good job !👍👍👍

Unknown mengatakan...

👍👍👍

Unknown mengatakan...

nice yoooollll

Unknown mengatakan...

Baguuss 😊

Anonim mengatakan...

Mintib bingit

Reza Permana mengatakan...

Nice post, Barakallaah 👍

Kertas Usang (Lanna Anfi) mengatakan...

Mantap artikelnya.

Rosalia Arow mengatakan...

Mantul min,tentir dong

aulnidaa mengatakan...

Yola terbaik

aulnidaa mengatakan...

Good yola (aul ini loh)

Wafiq Fuad H mengatakan...

Gud

Wafiq Fuad H mengatakan...

Gud

Unknown mengatakan...

Kereenn

Unknown mengatakan...

Mantapzzz

Anonim mengatakan...

Siip

Juan Henri mengatakan...

Good

Chichilia D mengatakan...

Ntaps

Unknown mengatakan...

KOK BAGUS

Ummi14 mengatakan...

Mantaap

Unknown mengatakan...

Bagus kak materinya

Anonim mengatakan...

bagus nih ����

GORESAN TANGAN KANAN mengatakan...

Terimakasih kak infonya. Sangat bermanfaat

Unknown mengatakan...

Good

              BELANJA PEGAWAI                              KELOMPOK NON GAJI INDUK              ...