BELANJA
PEGAWAI
KELOMPOK NON GAJI INDUK
Belanja Pegawai adalah Kompensasi baik dalam bentuk
uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah ( Pegawai Negeri ),
baik yang bertugas didalam maupun diluar negeri, sebagai bentuk imbalan atas
apa yang telah dilaksanakan , kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan
pembentukan modal .
Pengujian atas Tagihan Belanja Pegawai dibagi menjadi
3 macam yaitu :
- Pengujian Gaji Induk Bulanan
- Pengujian Pembayaran Non Gaji Induk
- Pengujian Non Gaji
Pada kesempatan kali ini saya akan sedikit mengulas mengenai Pengujian
Pembayaran Non Gaji Induk tepatnya saya akan memperdalam materi tentang Gaji
Susulan.
Pengujian pembayaran Non Gaji Induk terbagi atas :
ü Gaji Susulan
ü Kekurangan Gaji /Rapel
ü Uang Muka Gaji / Gaji persekot
ü Uang Duka Wafat
ü Uang Duka Tewas
ü Gaji terusan
Pengertian Gaji Susulan
Gaji Susulan
adalah Gaji seorang Pegawai Negeri yang belum dibayarkan untuk satu bulan atau
lebih karena pembayaran gajinya tidak dilakukan tepat pada waktu pegawai yang
bersangkutan melaksanakan tugas tersebut disuatu tempat .
Gaji susulan dapat berupa gaji pertama seorang CPNS
atau PNS atau gaji pegawai yang dipindahkan berdasarkan surat dinas dari
perintah atasan, adapun juga pegawai karena ada kasus tertentu yang
memungkinkan untuk diberhentikan pembayaran atas gajinya yang kemudian harus
dibayarkan kembali atas gajinya yang sempat diberhentikan dari pekerjaan
tersebut .
Adapun syarat dan ketentuan yang berlaku , yaitu
sebagai berikut :
- Disusun terpisah dengan Daftar Gaji Induk.
- Dibayarkan seluruh komponen meliputi Gaji pokok , Tunjangan istri, Tunjangan anak , Tunjangan beras , dan tunjangan lainnya .
- Tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang.
- Gaji susulan dapat dilakukan sebelum maupun setelah dibayarkan gaji bulanannya.
- Diberikan ke rekening masing-masing pegawai secara giral.
Apa saja yang perlu
dilampirkan untuk Gaji
Susulan?
Lampiran SPP untuk Gaji Susulan
SPP Gaji Susulan yang dibayarkan sebelum gaji pegawai masuk dalam Gaji
Induk harus dilampiri :
1.
Daftar Gaji , Rekapitulasi Daftar Gaji dan halaman
luar Daftar Gaji yang telah ditandatangani oleh PPABP ( Petugas Pengelolaan
Administrasi Belanja Pegawai), Bendahara Pengeluaran, dan Kuasa PA/PPK.
2.
Daftar perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh
PPABP.
3.
Fotocopy dokumen pendukung perubahan data pegawai yang
telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Kerja/Pejabat yang berwenang
4.
ADK Belanja Pegawai yang dimutakhirkan.
5.
Surat Setoran Pajak (SSP) pasal 21 untuk Golongan III
dan IV.
6.
Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari Kuasa
PA/PPK.
SPP Gaji Susulan yang dibayarkan setelah gaji pegawai masuk dalam Gaji
Induk harus dilampiri :
1.
Daftar Gaji , Rekapitulasi Daftar Gaji dan halaman
luar Daftar Gaji yang telah ditandatangani oleh PPABP ( Petugas Pengelolaan
Administrasi Belanja Pegawai), Bendahara Pengeluaran, dan Kuasa PA/PPK.
2.
Daftar perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh
PPABP.
3.
ADK Belanja Pegawai yang dimutakhirkan.
4.
Surat Setoran Pajak (SSP) pasal 21 untuk Golongan III
dan IV.
5.
Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari Kuasa
PA/PPK.
Contoh Kasus
Mengenai Gaji Susulan
Ryan Gumilang S.E merupakan Lulusan Universitas Indonesia, dan sekarang
dia dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS tahun 2016 di Kementrian Keuangan
. Pada tanggal 1 November 2016 yang bersangkutan diperintahkan untuk melapor
dan mulai bekerja. Selanjutnya Pada tanggal 25 Januari 2017 Ananda Ryan
menerima SK pengangkatan sebagai CPNS dengan Golongan III/a TMT 1 Oktober 2016
. SK pengangkatan tersebut ditetapkan pada tanggal 15 Januari 2017 .
Dalam hal ini , Ryan Gumilang S.E walaupun telah melapor dan bekerja
mulai tangga l1 November 2016 kepada yang bersangkutan dapat diterbitkan SPMT
sebagai CPNS paling cepat adalah 15 Januari 2017 dan ha katas gajinya diberikan
melalui Gaji Susulan mulai bulan Februari kedepan .
Sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 (Lampiran I Angka
III huruf G dan H ) yang menyatakan bahwa SPMT tidak boleh berlaku surut dari
tanggal penetapan SK Pengangkatan menjadi CPNS dan pelaksanaan tugas yang
dimulai pada tanggal 2 ( Apabila pada tanggal 1 adalah hari libur ) dan
seterusnya , maka gajinya dibayarkan
mulai bulan berikutnya .
Gaji Susulan merupakan bagian dari Kelompok Non Gaji Induk yang diberikan kepada Pegawai Negeri sipil atas keterlambatan gaji yang dibayarkan satu bulan atau lebih .

