Senin, 03 Desember 2018



              BELANJA PEGAWAI



                             KELOMPOK NON GAJI INDUK
   


                                               -  GAJI SUSULAN -





Belanja Pegawai adalah Kompensasi baik dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah ( Pegawai Negeri ), baik yang bertugas didalam maupun diluar negeri, sebagai bentuk imbalan atas apa yang telah dilaksanakan , kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal .


Pengujian atas Tagihan Belanja Pegawai dibagi menjadi 3 macam yaitu :

  •   Pengujian Gaji Induk Bulanan
  •    Pengujian Pembayaran Non Gaji Induk
  •    Pengujian Non Gaji

Pada kesempatan kali ini saya akan  sedikit mengulas mengenai Pengujian Pembayaran Non Gaji Induk tepatnya saya akan memperdalam materi tentang Gaji Susulan.
Pengujian pembayaran  Non Gaji Induk terbagi atas :
    

ü Gaji Susulan
ü Kekurangan Gaji /Rapel
ü Uang Muka Gaji / Gaji persekot
ü Uang Duka Wafat
ü Uang Duka Tewas
ü Gaji terusan

Pengertian Gaji Susulan


Gaji Susulan adalah Gaji seorang Pegawai Negeri yang belum dibayarkan untuk satu bulan atau lebih karena pembayaran gajinya tidak dilakukan tepat pada waktu pegawai yang bersangkutan melaksanakan tugas tersebut disuatu tempat .

Gaji susulan dapat berupa gaji pertama seorang CPNS atau PNS atau gaji pegawai yang dipindahkan berdasarkan surat dinas dari perintah atasan, adapun juga pegawai karena ada kasus tertentu yang memungkinkan untuk diberhentikan pembayaran atas gajinya yang kemudian harus dibayarkan kembali  atas gajinya  yang sempat diberhentikan dari pekerjaan tersebut .


Adapun syarat dan ketentuan yang berlaku , yaitu sebagai berikut :
  1.   Disusun terpisah dengan Daftar Gaji Induk.
  2.  Dibayarkan seluruh komponen meliputi Gaji pokok , Tunjangan istri,    Tunjangan anak , Tunjangan beras , dan tunjangan lainnya .
  3. Tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang.
  4.  Gaji susulan dapat  dilakukan sebelum maupun setelah dibayarkan gaji            bulanannya.
  5. Diberikan ke rekening masing-masing pegawai secara giral.


Apa saja yang perlu dilampirkan untuk Gaji 

Susulan?




Lampiran SPP untuk Gaji Susulan

SPP Gaji Susulan yang dibayarkan sebelum gaji pegawai masuk dalam Gaji Induk harus dilampiri :

1.     Daftar Gaji , Rekapitulasi Daftar Gaji dan halaman luar Daftar Gaji yang telah ditandatangani oleh PPABP ( Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai), Bendahara Pengeluaran, dan Kuasa PA/PPK.
2.     Daftar perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh PPABP.
3.     Fotocopy dokumen pendukung perubahan data pegawai yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Kerja/Pejabat yang berwenang
4.     ADK Belanja Pegawai yang dimutakhirkan.
5.     Surat Setoran Pajak (SSP) pasal 21 untuk Golongan III dan IV.
6.     Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari Kuasa PA/PPK.




SPP Gaji Susulan yang dibayarkan setelah gaji pegawai masuk dalam Gaji Induk harus dilampiri :

1.     Daftar Gaji , Rekapitulasi Daftar Gaji dan halaman luar Daftar Gaji yang telah ditandatangani oleh PPABP ( Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai), Bendahara Pengeluaran, dan Kuasa PA/PPK.
2.     Daftar perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh PPABP.
3.     ADK Belanja Pegawai yang dimutakhirkan.
4.     Surat Setoran Pajak (SSP) pasal 21 untuk Golongan III dan IV.
5.     Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari Kuasa PA/PPK.

Contoh Kasus 

Mengenai Gaji Susulan

Ryan Gumilang S.E merupakan Lulusan Universitas Indonesia, dan sekarang dia dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS tahun 2016 di Kementrian Keuangan . Pada tanggal 1 November 2016 yang bersangkutan diperintahkan untuk melapor dan mulai bekerja. Selanjutnya Pada tanggal 25 Januari 2017 Ananda Ryan menerima SK pengangkatan sebagai CPNS dengan Golongan III/a TMT 1 Oktober 2016 . SK pengangkatan tersebut ditetapkan pada tanggal 15 Januari 2017  .

Dalam hal ini , Ryan Gumilang S.E walaupun telah melapor dan bekerja mulai tangga l1 November 2016 kepada yang bersangkutan dapat diterbitkan SPMT sebagai CPNS paling cepat adalah 15 Januari 2017 dan ha katas gajinya diberikan melalui Gaji Susulan mulai bulan Februari kedepan .

Sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 (Lampiran I Angka III huruf G dan H ) yang menyatakan bahwa SPMT tidak boleh berlaku surut dari tanggal penetapan SK Pengangkatan menjadi CPNS dan pelaksanaan tugas yang dimulai pada tanggal 2 ( Apabila pada tanggal 1 adalah hari libur ) dan seterusnya  , maka gajinya dibayarkan mulai bulan berikutnya .


Kesimpulan

Gaji Susulan merupakan bagian dari Kelompok Non Gaji Induk yang diberikan kepada Pegawai Negeri sipil atas keterlambatan gaji yang dibayarkan satu bulan atau lebih .


              BELANJA PEGAWAI                              KELOMPOK NON GAJI INDUK              ...